SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Rapat koordinasi penyelesaian tukar guling tanah kas desa (TKD) Gayam seluas 13,2 hektar di Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksanaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) belum mendapatkan hasil akhir.Â
Hal itu dikarenakan pada saat ini Pemerintah Desa Gayam dan operator migas Blok Cepu, Mobil Cepu Limited (MCL) tidak berada disatu tempat. Padahal rapat koordinasi ini mebutuhkan semua pihak untuk menyelesaikan masalah tersebut.Â
“Minggu depan kami jadwalkan lagi mengundang Pemdes Gayam dan MCL,†kata Asisten II Perekonomian dan Pembangunan, Setyo Yuliono kepada suarabanyuurip.com usai rapat, Rabu (19/8/2014).
Rapat yang berlangsung hampir tiga jam itu diantaranya menghasilkan beberapa keputusan. Yakni SKK Migas menyetujui anggaran yang dibutuhkan MCL untuk pembelian tanah pengganti TKD Gayam yang terkena proyek Banyuurip. Selain itu juga menyepakati langkah-langkah yang akan ditindaklanjuti dalam penyelesaian TKD Gayam.
“Langkah-langkah itu seperti SKK Migas dan MCL akan memeriksa kembali dokumen-dokumen yang terkait dengan ijin lokasi,” imbuh Setyo.
Mantan Camat Gayam itu menjelaskan, langkah selanjutnya yang akan dilakukan adalah SKK Migas akan menunjuk tim independen untuk melakukan penilaian atas harga tanah kas desa, dan berkoordinasi dengan Pemdes Gayam yang difasilitasi Pemkab Bojonegoro.
“Dalam pertemuan selanjutnya akan menjabarkan langkah-langkah tekhnis yang diperlukan dalam rangka tindak lanjut penyellesaian TKD ini,” ujar Nanang-sapaan akrab Setyo Yuliono.
Terpisah, Kepala Divisi Pertimbangan Hukum dan Formalitas SKK Migas, Didik. Setiarto, enggan memberikan tanggapan mengenai hal ini.
Untuk catatan, proses tukar guling TKD Gayam ini sudah berlangsung tiga tahun lebih sejak enam item masalah sosioekonomi diteken bersama antara sejumlah pemdes sekitar Lapangan Minyak Banyuurip dengan BP. Migas yang saat ini berganti nama menjadi SKK Migas. (rien)Â