SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoreo – Abdul Wahid Priyono (AW), tersangka kasus dugaan korupsi dana Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Sosialisasi Undang-undang tahun 2012 di DPRD Bojonegoro, Jawa Timur, senilai Rp8,7 milyar segera menjalani persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Surabaya. Hal itu menyusul telah dilimpahkannya berkas mantan Wakil Ketua DPRD Bojonegoro oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Tugas Utoto mengatakan, pelimpahan berkas tersangka AW ini dikarenakan dinilai sudah cukup bukti setelah dilakukan ekspos dengan para Jaksa mengenai surat dakwaan. Dalam surat dakwaan itu terdapat kurang lebih ada tambahan fakta sedikit sehingga jaksa kemudian melimpahkan berkas dakwaan tersebut ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
“Usai dilimpahkan AW segera memasuki proses persidangan,†kata Tuto kepada suarabanyuurip.com, Kamis (21/8/2014).
Kasus yang menyeret politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebagai tersangka utama tersebut ditangani oleh enam Jaksa, dengan dikomandoi oleh Kepala Seksi Pidana Kusus (Pidsus), Daniel Pananangan. Dengan anngota Jaksa Mansur, Dekri Wahyudi, Kasidatun, Ary Siregar dan Nurhadi.
“Pelimpahan terhadap tersangka AW ini karena masa penahanan tersangka sudah hampir selesai. Penahanan terhadap AW tinggal seminggu lagi,†tegasnya.
Tersangka sudah menjalani masa penahanan perpanjangan kedua dalam proses penyidikan. Dalam perkara ini tersangka AW, dijerat Pasal 2 ayat 1 tentang Tindakan Memperkaya Diri Dengan Cara Melawan Hukum dan Pasal 3 tentang Penyalahgunaan Jabatan, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain AW dalam kasus itu juga ada dua tersangka lain, yakni Sekretaris DPRD Agus Misnanto serta penanggung jawab Lembaga Kajian Informasi dan Pemerintahan Nasional (LKIPN) Jakarta, Bachtiar. Bachtiar merupakan tersangka yang berperan sebagai penyelenggara yang menggunakan bendera universitas dalam pelaksanaan Bimtek dan Sosialisasi Undang-undang. Sementara Agus Misnanto merupakan Pengguna Anggaran yang saat ini sudah dijebloskan diterali besi.
Kejari masih terus mengembangkan pemeriksaan kasus tersebut. Sebab jika ada alat bukti yang cukup bisa jadi masih ada tersangka lainnya.(rien)