SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Sekitar Tambang Peduli Minyak (MSTPM) akan terus mengawal keberadaan penambangan galian C di Dusun Sugih, Desa Malo, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, yang dinilai ilegal namun tetap beroperasi untuk kepentingan proyek EPC 5, Lapangan Banyuurip, Blok Cepu.
Ketua MSTPM, Suparmo, menegaskan, akan menunggu hasil dari pemeriksaan pihak kepolisian sesuai laporan resmi yang dibuat pada hari Senin lalu. Sedangkan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Bojonegoro menyatakan, galian C yang dimaksud legal, dan sudah berijin.
“Ijin apa? IPR itu di dalam Undang-undang 4 Tahun 2010 butir ke dua sudah jelas isinya, kok masih dibilang legal,” ujar Parmo, sapaan akrabnya.
Dia menyebutkan, bunyi pasal tersebut adalah ijin penambangan rakyat (IPR) bisa dilakukan dengan cara manual, tidak diperbolehkan memakai alat berat, dan bahan peledak.
“BLH bisa bilang penambangan yang saya laporkan legal itu dasarnya apa?” katanya jengkel.
Dia menyatakan, di dalam ijn IPR sudah jelas tapi masih disalahgunakan penambang. Kenapa Pemkab membiarkan hal itu terjadi malah melegalkan. Justru patut dipertanyakan kenapa seperti itu.
“Saya tidak berpedoman pemkab, tapi kepolisian, kita lihat saja nanti,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala BLH, Tejo Sukmono, enggan memberikan komentar mengenai hal itu. Begitu pula, Kepala Dinas Perijinan, Kamidin, saat dikonfirmasi mengenai status ijin galian C di Kecamatan Malo, belum memberikan jawaban. (rien)