SuaraBanyuurip.com – Samian Sasongko
Bojonegoro – Penentuan lahan pengganti tanah kas desa (TKD) Gayam seluas 13,2 hektar di Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, yang terkena proyek minyak Banyuurip, Blok Cepu, bukan kewenangan pemerintah desa (Pemdes).
Demikian dikatakan Kepala Desa Gayam, Winto, kepada suarabanyuurip.com, Jumat (22/8/2014). Menurut dia, pencarian dan penentuan lahan pengganti TKD adalah kewenangan pemohon yakni Mobil Cepu Limited (MCL), selaku operator migas Blok Cepu.
“Pemdes tidak punya hak untuk menentukan lahan pengganti TKD yang terkena proyek Banyuurip tersebut. Kalau pemdes yang mentukan justru salah,” kata Winto usai mengikuti rapat terkait perubahan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) Lapangan Minyak Banyuurip, Jumát (22/8/2014).
Dia menjelaskan, Pemdes Gayam hanya punya hak untuk menentukan sepakat atau tidaknya lahan pengganti yang diajukan pemohon.
“Setelah disediakan, haknya kami adalah menerima atau tidak lahan yang disediakan. Tentunya, itu juga harus melalui musyawarah desa,” ujar Winto.
Winto bergarap agar permasalahan TKD Gayam segera bisa diselesaikan. Sebab TKD Gayam yang termasuk lapangan sepak bola itu sangat dibutuhkan pemuda untuk melakukan kegiatan kepemudaan.Â
“Terlebih Agustusan seperti ini,” imbuh dia. (sam)