SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Pemerintah Desa Gayam, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, mengaku hingga saat ini belum memperoleh pemberitahuan ataupun undangan rapat pembahasan tukar guling tanah kas desa (TKD) seluas 13,2 hektar yang terkena proyek minyak Banyuurip, Blok Cepu, dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat maupun Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Padahal belum lama ini Pemkab Bojonegoro bersama SKK Migas telah menggelar pertemuan membahas TKD Gayam. Namun pertemuan itu belum menghasilkan keputusan apapun dikarenakan Pemdes Gayam dan operator migas Blok Cepu, Mobil Cepu Limited (MCL), tidak hadir dalam pertemuan tersebut.
“Saya tahunya malah dari media kalau ada rapat pembahasan tukar guling,” kata Kepala Desa Gayam, Winto kepada suarabanyuurip.com usai mengikuti rapat terkait perubahan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) Lapangan Minyak Banyuurip, Jumát (22/8/2014).
Dia mengaku, hingga saat ini belum ada lagi koordinasi dengan SKK Migas, operator maupun Pemkab Bojonegoro untuk membahas tukar guling TKD Gayam.Â
“Pertemuan terakhir dengan Pak Didik bagian formalitas SKK Migas. Setelah itu belum ada lagi,” ujar Winto.
Ia mengungkapkan, pada pertemuan itu pembahasan yang dilakukan masih sebatas dasar aturan yang akan digunakan dalam proses tukar guling. Karena muncul beberapa persepsi, regulasi yang dipakai menggunakan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.15 Tahun 1975 atau Undang-undang No.2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi kepentingan umum.
“Inilah yang sampai saat ini masih menjadi tarik ulur. Apakah menggunakan regulasi yang lama atau yang baru,” kata Winto.
“Kita masih menyamakan persepsi tentang dasar aturan yang akan digunakan agar nantinya tidak menimbulkan masalah dikemudian hari,” lanjut dia.
Winto mengemukakan, untuk penggunaan dasar aturan ini pihaknya memiliki gagasan untuk menggandeng lembaga bantuan hukum guna menentukan kepastian regulasi yang digunakan agar tidak menyalahi aturan.
“Saya sempat memiliki ide bagaimana jika meminta masukan kejaksaan untuk menentukan dasar aturan yang dipakai nantinya,” ujar Winto.
Karena belum adanya persamaan persepsi tentang penggunaan dasar regulasi itu sampai saat ini lahan pengganti TKD belum juga ditentukan.
“Tetap nanti yang menunjuk lahan pengganti adalah pemohon yakni MCL. Dari lahan pengganti yang diajukan itu baru akan kita musyawarahkan di pemdes dengan melibatkan BPD dan tokoh masyarakat,” pungkas Winto.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemkab Bojonegoro, M Chosim, masih berusaha dikonfirmasi tentang hal tersebut.(rien)