Warga Bingung Status Hukum Tanahnya

SuaraBanyuurip.comAthok Moch Nur Rozaqy

Bojonegoro – Pemilik lahan di sekitar proyek pengembangan Lapangan Jambaran-Tiung Biru (JTB) mengaku masih ragu terhadap kepastian hukum atas status lahan miliknya. Itu terjadi lantaran sebagian besar masih dalam bentuk Letter C.

“Namanya warga desa, adanya cuma Petok C, dan kitir untuk bayar pajak,” kata Suniti warga Desa Dolokgede, Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro, salah satu pemilik lahan, Jum’at (22/8/2014).

Menurut dia, sebagian besar warga hanya memiliki legalitas berupa kitir atau bukti pembayaran pajak. Dia mengkhawatirkan jika kitir masih belum memiliki kedudukan hukum yang kuat.

“Itu Mas masalahnya, warga mengaku masih banyak yang bingung,” imbuhnya.

Dia menjelaskan warga masih enggan mengurus sertifikat tanah lantaran tidak mengetahui mekanismenya. Selain itu, biaya pengurusan juga menjadi salah satu faktornya.

“Katanya biayanya juga mahal,” 

Kepala Desa Dolog Gede, Nunuk Sri Rahayu, menyatakan masih dilema dengan persoalan tersebut. Pasca dilakukannya sosialisasi pembebasan lahan, pihaknya kerap mendapatkan keluhan tentang pendaftaran tanah berdasarkan peraturan pemerintah nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah.

Baca Juga :   Sawah Warga Blok Tuban Tercemari Limbah

Dia berharap Badan Pertanahan Nasional (BPN) segera mengambil sikap untuk membantu persoalan yang dihadapi warga. “Desa akan berada di tengah-tengah untuk memfasilitasi permasalah ini,” ujarnya. (roz)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *