Warga Tolak Penambangan Minyak Ilegal

SuaraBanyuurip.comEdy Purnomo

Tuban – Warga Desa Dagangan, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, menolak upaya penambangan sumur minyak secara ilegal di salah satu lahan desa setempat.

“Pengeboran minyak mentah di salah satu lahan milik warga yang ada di Dusun Petak, Desa Dagangan,” kata  salah satu Tokoh Pemuda Desa Dagangan, Abdul Wahab (29), kepada suarabanyuurip.com, Selasa (26/8/2014).

Wahab, panggilan akrab pemuda ini menjelaskan, saat ini sejumlah perlengkapan pengeboran sudah ada di lokasi. Baik itu diesel, ataupun rangkaian besi yang diduga akan dipasang untuk tiang berbentuk segitiga.

Peralatan itu lazim dijumpai pada penambangan minyak secara tradisional seperti halnya penambangan sumur-sumur minyak tua yang ada di Kabupaten Tuban, Bojonegoro, ataupun Kabupaten Blora.

Kendati menggunakan peralatan yang sederhana, Wahab dan pemuda desa setempat menegaskan kalau bukan sumur tua yang akan mereka tambang. Tetapi memang bermaksud membuka sumber minyak yang baru. Penambangan ini dilakukan oleh sekelompok orang yang diduga berasal dari luar wilayah desa setempat.

Baca Juga :   Koalisi Pemuda Banyuurip Minta SKK Migas Fasilitasi

“Itu bukan sumur tua, tetapi memang penambang ilegal itu mau mengebor sumur baru,” tegas pemuda yang saat ini masih proses merampungkan pendidikan Pasca Sarjananya di salah satu kampus Surabaya.

Banyak kekhawatiran warga apabila penambangan ilegal tersebut dilanjutkan. Diantaranya adalah keselamatan warga akibat aktivitas tersebut. Mereka juga mengkhawatirkan  apabila penambangan ilegal diteruskan akan merusak lingkungan, karena sekitar pengeboran tersebut juga ada lahan pertanian milik warga.

“Itu juga merupakan tindakan pelanggaran hukum menurut UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas),” kata Wahab.

“Kita sudah melaporkan hal ini ke pihak-pihak terkait untuk ditindak lanjuti,” lanjut Wahab.

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *