SuaraBanyuurip.com – Edy Purnomo
Tuban – Polres Tuban, Jawa Timur, berjanji tidak akan menutupi kesalahan salah satu anggotanya apabila terbukti terlibat dalam penambangan Minyak dan Gas Bumi (Migas) ilegal di Desa Dagangan, Kecamatan Parengan.
Kapolres Tuban, AKBP Ucu Kuspriyadi, mengaku sudah mencari keterangan atas keterlibatan (P), salah satu anggotanya dari Reserse Polres Tuban yang diduga ikut andil dalam penyiapan peralatan pengeboran minyak di desa tersebut.
“Sudah kita mintai keterangan, kalau nanti memang terbukti akan kita peringatkan,†kata Ucu Kuspriyadi melalui ponselnya, Jumat (29/8/2014).
Dia menegaskan, kalau anggota kepolisian tidak diperbolehkan ikut dalam penambangan liar. Selain itu, penambangan Migas merupakan penambangan yang tidak sembarang orang atau bahkan perusahaan boleh melakukan.
“Kita tidak akan menutupi kesalahan anggota Polres apabila melanggar hukum. Kalau memang terbukti pasti kita akan peringatkan,†ujar Ucu.
Sebelumnya, salah satu oknum dari Polres Tuban diduga ikut terlibat dalam rencana penambangan Migas secara liar di Dusun Pokde, Desa Dagangan, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Kabar ini mencuat, setelah warga setempat melakukan penolakan dan memberikan laporan ke kecamatan setempat terkait rencana pengeboran. Adanya sumber migas di tempat ini, setelah ada warga yang berniat melalukan pengeboran untuk irigasi pertanian. Tetapi air yang keluar justru bercampur dengan plantungan, atau minyak mentah.(edp)