SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sosial (Disnakertransos) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur selalu mengingatkan para kontraktor lokal untuk melaporkan data tenaga kerjanya. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya hal buruk, terutama berkaitan dengan pemberian hak para tenaga kerja.
Kepala Disnakertransos Bojonegoro, Adi Wicaksono, mengungkapkan, pada pekerjaan di Lapangan Banyuurip, Blok Cepu masih banyak sub kontraktor ataupun main kontraktor lokal yang belum melaporkan data tenaga kerjanya kepada Pemkab Bojonegoro.
“Mereka beralasan tenaga kerja yang ada bersifat insidental,†kata Adi kepada SuaraBanyuurip.com, Selasa (2/9/2014).
Dia mengungkapkan, saat ini Disnakertransos telah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan agar semua perusahaan tanpa terkeculai mendaftarkan tenaga kerjanya meskipun itu bersifat insidental.
“Terlebih bagi tenaga kerja yang bekerja di lokasi proyek bangunan atau infrastruktur seperti di Blok Cepu,†tandasnya.
Sementara itu, Jayus (26), warga Desa Sumbang, Kecamatan Kota Bojonegoro, mengaku belum didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan oleh perusahaannya yang merupakan sub kontraktor dari kontraktor EPC 1 Lapangan Banyuurip, PT Tripatra. Meskipun di dalam kontrak hanya bekerja dalam waktu 4 bulan, yang diberikan selama ini hanya gaji karyawan sesuai UMR Bojonegoro.
“Risiko sih ada kalau kerja di sana (Blok Cepu), tapi bagaimana lagi, menurut saja maunya perusahaan bagaimana,†ujar ayah satu anak ini.(rien)