SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Peraturan Daerah (Perda) No. 23 tahun 2011 tentang Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah atau biasa disebut dengan perda konten lokal yang sempat digadang-gadang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, dapat memaksimalkan tenaga kerja lokal, kini tak lagi terdengar gaungnya.Â
Kepala Desa Campurejo, Kecamatan Bojonegoro, Edi sampurno, mengatakan, meskipun desanya berada di ring 1 Lapangan Migas Sukowati Pad A, Blok Tuban, namun keterlibatan konten lokal masih jauh dari harapan. Bahkan menurut dia, operator terkesan mengindahkan amanah Perda Konten Lokal meski sudah sekian lama beroperasi.
“Jangan dikira kami ini desa yang kaya raya karena disebut desa penghasil minyak. Itu belum terbukti,” kata Edi kepada suarabanyuurip.com.
Dia menyebutkan, belum maksimalnya keterlibatan konten lokal yang dimaksud tidak hanya pada tenaga kerja, tapi juga pengusaha lokal yang belum pernah diberi kesempatan ikut serta dalam proyek negara tersebut.
“Jangankan suplier, catering saja mereka ambilnya entah darimana,” ujar Edi, mengungkapkan.
Edi menyampaikan, program CSR operator yang diharapkan dapat memberdayakan masyarakat yang dijadikan unggulan desa belum menunjukkan hasil maksimal.
“Jangankan pelatihan bagi pemuda, penguatan ekonomi masyarakat dan pemberdayaan saja belum terwujud hingga sekarang,” imbuhnya.
Ia berharap, operator tidak serta merta melupakan desa sekitar meskipun telah menggelontorkan beberapa program untuk desa. Tetapi juga memberikan sesuatu yang bermanfaat dan bisa meningkatkan kesejahteraan warga sekitar.
Terpisah, Field Administration Superintendant Joint Operating Body Pertamina – PetroChina East Java (JOB P-PEJ), Basith Syarwani, mengaku, telah melibatkan warga sekitar dalam kegiatan pemboran sumur Sukowati. Mulai dari tenaga kerja, suplier dan katering.
“Ada seratus lebih warga sekitar yang sudah kita libatkan dalam kegiatan ini,” sambung Basith.(rein)Â