SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Kepolisian Resort Bojonegoro, Jawa Timur, menegaskan, penambangan Galian C di Kecamatan Malo yang dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat Sekitar Tambang Peduli Minyak (LSM MSTPM) tidak melanggar karena memiliki ijin.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Adi Wibowo, mengatakan, pihaknya sudah menindaklanjuti laporan yang diterima dari masyarakat terkait kegiatan tambang di Malo yang diduga ilegal untuk kebutuhan proyek engineering, procurement and construction (EPC) 5 Banyuurip, Blok cepu. Hasilnya, sesuai pemeriksaan di lapangan tidak terbukti adanya pelanggaran.
“Tidak ada yang melanggar dari kegiatan Galian C di sana,” jawab Adi singkat kepada suarabanyuurip.com, Rabu (3/9/2014).
Sementara itu, Humas PT Rekayasa Industri (Rekind) – Hutama Karya (HK), kontraktor EPC 5 Banyuurip, Herman Susatya, mengatakan, tidak ada kendala dalam menyelesaikan pekerjaan dan optimis selesai sesuai jadwal.
“Untuk water basin sudah berjalan lebih dari 50 persen,” sambung Herman.
Sementara itu, Kepala Badan Lingkungan Hidup Bojonegoro, Tedjo Sukmono, mengungkapkan, dari keterangan pihak EPC 5, tanah pedel yang digunakan sekarang ini bukan di lokasi tambang ilegal. Bahkan, sampai saat ini pelaksanaan proyek tersebut dibawah pengawasan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro.
“Kalau penjelasan dari kontraktor, tanah pedel itu digunakan untuk pengurukan water basin atau waduk untuk penampungan air,” imbuhnya.
Sekedar diketahui, dari beberapa paket pekerjaan yang dikerjakan kontraktor EPC 5, salah satunya adalah water basin yang digunakan untuk menampung air sebesar 2,75 juta meter kubik dari sungai Bengawan Solo dengan kedalaman 15 meter, dengan luas 25 hektar (ha).(rien)