SuaraBanyuurip.com – Ahmad Sampurno
Blora – Keberadaan proyek pembangunan pagar Pusdiklat Migas yang saat ini tengah berlangsung, ternyata belum mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Hal itu diketahui menyusul adanya laporan dari Kelurahan Karangboyo, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah yang mempertanyakan perihal ijin pembangunan pagar Migas di lingkungan tersebut.
Rudi Sugiarto, Kepala Bidang Perijinan, Badan Penanaman Modal dan Perijinan (BPMPP) Blora, mengaku, beberapa waktu lalu didatangi pihak kelurahan Karangboyo terkait perijinan pembangunan pagar Pusdiklat Migas. Dia menyatakan bahwa pembangunan tersebut belum ada ijin. “Pembangunan pagar belum ada ijin,” katanya.
Dia meminta, pihak Pusdiklat Migas segera mengurus perijinan. “Pembangunan pagar harus berijin dan dilampirkan rencana pembangunan. Untuk itu harus segera mengurus ijin,” tandasnya.
Wakil kepala Pusdiklat Migas Cepu, Suaiful Anam, didampingi tim teknis pengerjaan proyek, mengakui jika pembangunan itu belum berijin. Pihaknya berencana akan membangun embung di dalam pagar setelah pengurusan ijin.
“Setelah mengurus perijinan, kami akan melanjutkan rencana pembangunan embung. Supaya banjir tidak meluas seperti dulu,” katanya. (ams)