SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop IV Semarang melakukan penertiban bangunan di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Kepatihan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Rabu (10/9/214) kemarin. Bangunan itu milik 29 Kepala Keluarga (KK) yang selama ini menempati tanah KAI.
“Lahan milik PT KAI di sini ada seluas 10.250 meter persegi yang dipakai pemukiman dan pedagang kaki lima,†kata Manager Humas PT KAI Daop IV, Suprapto, kepada awak media di sela-sela penertiban.
Dia mengatakan, sebelum mengeksekusi bangunan warga, pihaknya telah memberikan jangka waktu selama 1 bulan kepada pemilik bangunan untuk segera pindah.
“Tetapi mereka selalu mengulur waktu hingga batas waktu yang ditentukan,†tegas Suprapto.
Rencananya tanah milik KAI itu akan dijadikan ruang are publik. Selain itu, anak perusahaan PT KAI yaitu PT KA Wisata akan mengembangkan industri di sektor pariwisata karena melihat perkembangan ekonomi maupun pembangunan di Bojonegoro semakin pesat karena adanya industrialisasi migas.
“Lokasi di sini sangat strategis sekali untuk dijadikan ajang wisata keluarga,†ujar Suprapto.
KAI juga memberikan ganti rugi bagi bangunan semi permanen sebesar Rp 200 per meter persegi, sementara bangunan permanen sebesar Rp 250 per meter persegi.
Sementara itu, Giono (30), pedagang kaki lima, asal Jalan KH Mansyur, mengaku sudah mendapatkan pemberitahuan sebelumnya, tapi karena belum ada yang meninggalkan lokasi ia tetap bertahan.
“Habis ini mau pindah di Jalan Hayam Wuruk Mbak,†ujar penjual Sop Buah ini tersenyum.(rien)