SuaraBanyuurip.com – Totok Martono
Lamongan- Gencarnya razia penjualan minuman keras (miras) oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan, membuat para penjual miras di wilayah setempat semakin cerdik. Mereka mengelabui petugas dengan memasukan miras ke botol minuman bersoda agar tak terkena razia.
Menurut Kabid Pengamanan dan Penindakan Satpol PP Lamongan, Alfian Helmy, berbagai cara dilakukan para pemilik warung yang menjual miras agar lolos dari razia yang dilakukan petugas Satpol PP setiap hari. Salah satunya menyimpan miras di dalam jok motornya atau memasukkannya ke dalam botol minuman bersoda, bahkan ada pula yang menimbun miras di tempat sampah dibelakang warung.
“Cara apapun yang dilakukan kalau sampai ketahuan pasti kita langsung menyitanya,†tegas Helmy kepada suarabanyuurip.com, Kamis (11/9/2014).
Pria yang juga dosen di salah satu universitas swasta di Lamongan itu mengungkapkan, selama ini sudah belasan penjual miras yang ditangkap dan disegel warungnya.  “Kalau sudah tiga kali terbukti menjual miras, tindakan tegas dilakukan dengan menyegel warungnya, “ paparnya.
Dia menyatakan, penjual miras secara sembunyi-sembunyi banyak dijumpai di Pasar Burung Lamongan. Walau beberapa warung telah disegel, namun masih banyak penjual yang membandel berjualan miras.
“Mungkin karena dendanya yang ringan hanya Rp150 ribu, mereka tetap berjualan miras. Karena ini masuk katagori tindak pidana ringan (tipiring),†ujar Helmy.
“Meski begitu kita akan tetap gencar melakukan operasi,†lanjut dia menegaskan. (tok)