SuaraBanyuurip.com – Ahmad Sampurno
Blora – Kabupaten Blora, Jawa Tengah, sudah saatnya memiliki Peraturan Daerah (Perda) Cagar Budaya untuk menjaga dan memaksimalkan situs-situs sejarah di wilayahnya, salah satunya sumur minyak tua.
Hal itu disampaikan Wakil Wali Kota Malang, Jawa Timur, Sutiaji saat menerima rombongan Press Tour Humas Sekretariat Daerah bersama wartawan Blora, Jumat (12/9/2014).
Pudjo, salah satu rombongan dari Sekretariat Blora, mengungkapkan, bahwa pengelolaan sumur tua di Blora masih mandul dan belum bisa memberikan kontribusi bagi Blora. “Sumur tua di Blora, yang jumlahnya ratusan titik belum bisa dikelola dengan baik, dan saat ini masih mandul,” katanya.
“Tapi kami sudah meminta kepada pemerintah supaya bisa memaksimalkan keberadaan sumur tua saat zaman kolonial belanda itu sesuai undang-undang yang berlaku,” lanjut dia.
Menanggapi hal itu, Wakil Wali Kota Malang, Sutiaji mengatakan, keberadaan sumur tua di Blora sama dengan keberadaan situs-situs yang ada di Malang. Untuk mengoptimalkan peninggalan bersejarah itu Pemkota Malang membuat Perda yang mengatur tentang keberadaan Cagar Budaya.
“Di Blora pun sama, bisa membuat perda yang mengatur tentang cagar budaya,” saran dia.
“Sehingga potensi cagar budaya seperti sumur tua bisa tergarap dengan serius dan bisa meningkatkan PAD Blora dr sektor pariwisata,”lanjut Sutiaji.
Kepala Bagian Humas dan Protokoler Sekretariat Daerah Blora, Irfan Agustian Iswandaru, mengaku, mengapresi saran yang disampaikan Wakil Wali Kota Malang itu.
“Itu masukan yang bagus untuk dijadikan rujukan dalam upaya penataan Kabupaten Blora kedepannya,” sambung Irfan.(ams)