SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Kepolisian Resort Bojonegoro, Jawa Timur, berhasil mengamankan solar ilegal sebanyak 4200 liter atau 4,2 ton dan 7 kendaraan bermotor di Dusun Bungkal, Desa Mayangrejo, Kecamatan Balen, pada Senin (15/9/2014) malam. Penggerebakan itu dilakukan tim khusus bentukan Polres untuk mengantisipasi penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM).
Kapolres Bojonegoro, AKPB Adi Wibowo, mengatakan, pelaku yang diamankan sejumlah 9 orang berinisial MS, WS, AS, YH, HR, NR dan ST. Tujuh pelaku ini berperan membeli solar dengan jirigen di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah Bojonegoro. Sedangkan dua pelaku lainnya diduga sebagai penadah.
“Modusnya mereka membeli solar di beberapa SPBU sekitar kota Bojonegoro, lalu menimbunnya kedalam tanki -tanki besar di dalam sebuah rumah,” ujarnya.
Adi menyampaikan, belum mengetahui secara pasti tujuan dari penimbunan BBM jenis solar ini apakah digunakan untuk industri atau yang lainnya karena polisi masih melakukan pengembangan penyidikan.
“Kita lihat dulu perkembangannya,” tegasnya.
Akibat perbuatannya itu pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang No 22 Tahun 2001 Tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.
“Yang jelas, penangkapan ini adalah hasil dari kegiatan rutin dalam konteks mengantisipasi penyalahgunana BBM,” pungkas Adi.(rien)