SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari
Bojonegoro — Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia resmi melarang anak di bawah usia 16 tahun mengakses platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial (medsos) dan layanan jejaring.
Kebijakan ini bertujuan memberikan perlindungan lebih kuat bagi anak di bawah umur dari berbagai potensi risiko di ruang digital. Implementasi dilakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026. Pembatasan itu akan diterapkan pada platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan, bahwa Indonesia menjadi negara non-Barat pertama yang menerapkan kebijakan penundaan akses anak terhadap ruang digital tertentu sebagai bagian dari upaya perlindungan anak.
”Akun anak di bawah 16 tahun pada platform berisiko tinggi mulai dinonaktifkan. Proses ini akan dilakukan secara bertahap sampai semua platform menjalankan kewajibannya,” kata Meutya Hafid dalam siaran pers resminya.
Menanggapi kebijakan tersebut, Wakil Ketua IV DPRD Jawa Timur Sri Wahyuni menyampaikan dukungannya. Ia menilai regulasi tersebut merupakan langkah konkret pemerintah dalam memperkuat perlindungan anak di era digital.
“Kami di DPRD Provinsi Jawa Timur menyambut baik terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai langkah nyata pemerintah dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital,” ujar Sri Wahyuni kepada Suarabanyuurip.com, Sabtu (7/3/2026).
Menurut politisi perempuan dari daerah pemilihan Bojonegoro dan Tuban ini, regulasi tersebut sangat penting mengingat perkembangan teknologi serta penggunaan platform digital oleh anak-anak semakin masif.
Sri Wahyuni menegaskan, bahwa kehadiran aturan tersebut menunjukkan komitmen negara untuk memastikan ruang digital tidak hanya berkembang dari sisi teknologi, tetapi juga aman, sehat, dan bertanggung jawab bagi generasi muda.
Sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim bidang pemerintahan, ia juga mendorong agar implementasi regulasi tersebut dijalankan secara serius oleh seluruh penyelenggara sistem elektronik.
“Kami mendorong agar implementasi regulasi ini dilakukan secara serius oleh seluruh penyelenggara sistem elektronik serta didukung oleh sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, dan masyarakat,” tuturnya.
Menurutnya, perlindungan anak di ruang digital tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah semata, melainkan menjadi tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.
Maka dengan adanya regulasi ini, diharapkan ekosistem digital di Indonesia, khususnya di Jawa Timur, semakin kuat dalam melindungi anak-anak dari berbagai potensi risiko di dunia maya sekaligus mendukung tumbuh kembang mereka secara sehat di era digital.
Perempuan cantik ini juga berharap, regulasi tersebut tidak sekadar menjadi payung hukum, tetapi juga benar-benar menjadi instrumen nyata dalam melindungi generasi muda dari berbagai risiko di dunia digital.
”Dengan demikian, kehadiran aturan ini diharapkan mampu memastikan penyelenggara sistem elektronik memiliki tanggung jawab yang jelas dalam menciptakan ekosistem digital yang aman, sehat, dan ramah anak di Indonesia, termasuk di Jawa Timur,” tandas Sri Wahyuni.(fin)
DPRD Jatim Sambut Baik Larangan Anak di Bawah 16 Tahun Mengakses Medsos





