SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, Â memprioritaskan enam kecamatan kawasan migas untuk ditetapkan dalam Peraturan Daerah Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan (RDTRK) untuk selanjutnya dibahas dengan DPRD setempat.
Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Bojonegoro, Mukhtadlo, mengatakan, dari 28 kecamatan di Bojonegoro baru 4 kecamatan yang ditetapkan dalam Perda RDTRK oleh DPRD. Di antaranya Kecamatan Bojonegoro, Kapas, Kalitidu, dan Ngasem.
Selanjutnya tahun ini, kata dia, pihaknya tengah memproses enam kecamatan diantaranya Gayam, Purwosari, Tambakrejo, Trucuk, Padangan dan Dander untuk ditetapkan dalam Perda RDTRK. Enam kecamatan tersebut merupakan kawasan pengembangan migas.
“Kami akan prioritaskan itu,” tegas Mukhtadlo kepada suarabanyuurip.com, Selasa (16/9/2014).
Di dalam perda RDRTK dilengkapi peta yang bisa bermanfaat bagi jajaran kecamatan dan desa untuk mengetahui peruntukan lahan di masing-masing wilayahnya. Sementara enam kecamatan yang akan ditetapkan merupakan kawasan yang terkena dampak industrialisasi migas.(rien)