Pertanyakan Cost Recovery Untuk Lahan

SuaraBanyuurip.comAthok Moch Nur Rozaqy

Bojonegoro- Pemilik lahan di wilayah Blok Cepu di Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, yang tak jadi bebaskan, Ali Mukarom, mempertanyakan soal aliran dana cost recovery dalam industri hulu migas. Termasuk untuk peruntukan pembayaran lahan.

Warga Desa Malo, Kecamatan Malo, itu menuding Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Migas (SKK Migas) beserta Kontraktor Asing migas di Indonesia bersekongkol.

“Makanya perlu dipertanyakan, SKK Migas tidak pantas menyebut mengatasnamakan negara,” ujarnya. Rabu (1/3/2015).

Dia mengatakan dari sisi gaji, SKK Migas digaji sesuai standar perusahaan migas internasional. Seharusnya, menurut dia digaji standart pegawai negeri sipil (PNS). Ali juga menyayangkan berlarut – larutnya persoalan tanah kas desa di Gayam dan lahan miliknya seluas 4300 m3.

“Tapi kalau lahan kenapa minta murah,” tudingnya.

Ali juga sempat mengklaim merasa lahannya tercemar akibat aktivitas kegiatan proyektor Lapangan Banyuurip, Blok Cepu. Dia pun meminta kompensasi sebesar Rp100 milyar, namun tidak ada kepastian. Bahkan tersirat mendapat penolakan dari ExxonMobil Cepu Ltd (EMCL).

Baca Juga :   EMCL Klaim Dampingi Korban Sejak Awal

“Kalau masalah itu juga belum ada kejelasan,”imbuhnya.(Roz).

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *