SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Belum ada seminggu, Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro, Jawa Timur, kembali berhasil menyergap pengiriman bahan bakar minyak (BBM) jenis solar illegal yang dimuat dalam truk tanki berkapasitas 5000 liter di Jalan Ahmad Yani Desa Sukorjo, Kecamatan Bojonegoro, Kamis (18/9/2014), sekira pukul 05.00 WIB.
Sebelumnya, aparat keamanan berbaju cokelat itu berhasil menggerebek penimbunan solar ilegal sebanyak 4200 liter atau 4,2 ton dan 7 kendaraan bermotor di Dusun Bungkal, Desa Mayangrejo, Kecamatan Balen, pada Senin (15/9/2014) malam lalu.Â
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bojonegoro, AKP. Indra Ponzy, mengatakan, penangkapan truk tanki bernopol H1880 DF bermuatan solar ilegal ini berawal dari informasi masyarakat. Kemudian petugas melakukan penyisiran dan berhasil menghadang truk tanki bermuatan BBM jenis solar yang diduga ilegal.
“Setelah kita periksa BBM itu tak dilengkapi surat-surat resmi,†tegas Indra kepada suarabanyuurip.com.
Ia mengaku belum mengtahui darimana solar tersebut didapatkan karena masih dalam pengembangan. “Dari pengakuan sopir, dia hanya mengantarkan saja, tidak tahu asal solar ini darimana,†ujar Indra.
Indra menyatakan, menurut keterangan sopir yang berinisial EC, (31), asal Kabupaten Blora, Jawa Tengah, solar tersebut akan dikirimkan ke Kediri untuk kebutuhan sebuah industri atas perintah P, warga Semarang.
“Kami juga belum tahu industri apa yang dimaksud. Kita masih mendalaminya,†tandas dia.
Akibat perbuatannya ini, EC bisa dijerat pasal 55 sub 53 Huruf b, Undang-undang No 22 Tahun 2002 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.
“Penangkapan ini tidak ada hubungannya dengan kasus yang kemarin ya,†pungkas Indra.(rien)