Berharap DPRD Blora baru Rumuskan Perda Cagar Budaya

SuaraBanyuurip.comAhmad Sampurno

Blora – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora, Jawa Tengah, yang baru diminta segera merumuskan Peratuaran Daerah (Perda) tentang cagar budaya. Karena banyak potensi sejarah sangat melimpah termasuk sumur tua di Kabupaten Blora yang perlu dilindungi.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokoler Pemerintah Kabupaten Blora, Irfan Agustian Iswandaru, mengatakan, di Kabupaten Blora perlu memiliki payung hukum tentang perlindungan cagar budaya. Untuk itu DPRD Blora harus segera merumuskan peraturan daerah (Perda).

“Ini sangat penting mengingat potensi sejarah dan kekayaan alam di Blora yang melimpah. Oleh karenanya perlu payung hukum berupa Perda Cagar Budaya. Mudah-mudahan bersama anggora DPRD yang baru, bisa segera merumuskannya,” katanya.  

Dijelaskannya, pemkab akan mencoba memasukkan aturan mengenai kelestarian cagar budaya dalam program legislasi daerah (prolegda) mendatang. “Sangat disayangkan jika situs-situs sejarah di Blora tidak dijaga dan diamankan dengan dasar payung hukum yang diberlakukan,” kata dia.

Pernyataan itu, menanggapi masukan Wali Kota Malang, Jawa Timur, Sutiaji saat berlangsung studi banding bersama wartawan Blora beberapa awaktu lalu. (ams)

Baca Juga :   Pantau Kebijakan WFH di Bakorwil Bojonegoro, Sri Wahyuni Tekankan Disiplin dan Pelayanan Publik

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *