Perda Konten Lokal Tumpul di KDK

SuaraBanyuurip.comAthok Moch Nur Rozaqy

Bojonegoro- Sempat gencar di proyek Lapangan Banyuurip, di Kecamatan Gayam, peraturan daerah (Perda) No.23 Tahun 2011 tentang konten lokal kurang menggigit di sekitar wilayah sumur Kedung Keris (KDK), Blok Cepu di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Kepala Desa Sukoharjo, Dwi Setyono, menilai Perda Konten lokal belum banyak memberi pengaruh kepada warganya untuk terlibat di dalam proyek. Sebab kondisi masyarakat desanya memang belum banyak memiliki skill.

“Bisanya ya cuma kuli mau diapakan lagi. Kalaupun ada yang lebih dari itu sudah diisi orang luar, jadi mau bagaimana lagi,” ucapnya.

Setyono mengungkapkan, sejumlah persoalan sosial juga telah dia sampaikan kepada Mobil Cepu Ltd (MCL), sebagai operator Blok Cepu. Termasuk keterlibatan tenaga kerja.

“Kita ingin merata dan sesuai kemampuan,” tambahnya.

Menurut Setyono, MCL berupaya mengakomodir usulan dari masyarakat dengan meminta kontraktor rekanannya melibatkan warga lokal.  

“Kita sudah sampaikan ke MCL pada saat sosialisasi kemarin,” ucapnya.

Baca Juga :   DBH Migas Harus Menjadi Aset Jangka Panjang

Sebelumnya diberitakan, sumur KDK diperkirakan akan segera dioperasikan pada awal tahun 2015.(roz)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *