Pertamina Akan Sanksi Tegas SPBU Nakal

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro – PT Pertamina (Persero) meminta semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak Umum (SPBU) untuk taat pada aturan dalam hal penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan jirigen, Jumat (19/9/2014).

Asisten Manager Eksternal Relation MOR V, Heppy Wulansari, mengatakan, pembelian BBM dengan jirigen di SPBU harus disertai dengan surat rekomendasi dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No 15 Tahun 2012 tentang harga jual eceran dan konsumen pengguna jenis bahan bakar minyak tersebut.

“Selama ada rekomendasi maka SPBU diijinkan melayani,” tegas Heppy kepada suarabanyuurip.com.

Jika SPBU melayani pembelian jirigen tanpa surat rekomendasi, lanjut dia, Pertamina akan memberikan sansi skorsing atau penghenrian pasokan untuk sementara waktu. Selain itu, jika sampai ketahuan atau terbukti terlibat dalam upaya penyimpangan BBM subsidi, maka SPBU akan di PHU atau Pemutusan Hubungan Usaha.

” Kami juga sudah meminta agar SKPD tertib dalam memberikan rekomendasi yang mengacu Perpres 15 tadi,”  imbuhnya.(rien)

Baca Juga :   Hingga Medio 2025, Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor di Bojonegoro Capai Rp14 Miliar

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *