Hingga Medio 2025, Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor di Bojonegoro Capai Rp14 Miliar

Pemutihan pajak motor
PEMUTIHAN PKB : Aktivitas pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Bojonegoro, Jawa Timur.(arifin jauhari)

SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari

Bojonegoro — Sampai dengan medio tahun 2025, jumlah tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur mencapai Rp14 miliar. Untuk itu Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) menghadirkan jalan keluar berupa pemutihan pajak.

Kepala Pengelola Data Pelayanan Perpajakan Kantor Samsat Bojonegoro, Teguh Widodo mengungkapkan, tunggakan pajak kendaraan terjadi sesuai kondisi lapangan.

Di mana masyarakat Bojonegoro terbanyak bermatapencaharian sebagai petani. Hingga medio 2025, tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor di Bojonegoro mencapai sekira Rp14 miliar.

“Biasanya ini terjadi pajak terutang ketika musim tanam, baru dibayar saat musim panen,” ungkap Teguh Widodo kepada Suarabanyuurip.com di kantornya, Kamis (7/8/2025).

Terhadap kondisi ini Pemprov Jatim menghadirkan kembali Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB tahun 2025. Program tahunan itu kini memasuki tahun ke enam.

Kali ini, program itu digelar dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI). Dengan kebijakan ini, masyarakat Jatim termasuk Bojonegoro di dalamnya berkesempatan untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan tanpa dikenai sanksi administrasi maupun beban tambahan lainnya.

Baca Juga :   Nurul Azizah Bangunkan Rumah untuk Striker Timnas U-16 Alberto

“Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Timur ini berlangsung mulai 14 Juli hingga nanti 31 Agustus 2025,” katanya.

Selain itu, lanjut dia, Pemprov Jatim juga memperpanjang keringanan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga 31 Desember 2025.

Adapun Pajak pada Program Pemutihan ini hanya menargetkan tiga golongan utama, yaitu:
1. Wajib pajak kendaraan roda dua dari keluarga kurang mampu (terdaftar dalam data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem/P3KE) dengan nilai PKB pokok maksimal Rp500.000.
2. Pengemudi Ojek Online. (Syarat print akun Ojek Online)
3. Pemilik kendaraan roda tiga pelaku usaha mikro dengan nilai PKB pokok maksimal Rp500.000.

“Kendaraan angkutan umum, baik yang bersubsidi maupun non-subsidi, juga mendapatkan keringanan berupa tarif PKB dan BBNKB yang tidak dinaikkan,” tandasnya.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait