SuaraBanyuurip.com – Totok Martono
Lamongan- Masih banyak pelaku industri di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, belum melaporkan ijin lingkungan. Badan Lingkungan Hidup (BLH) setempat mencatat, sebanyak 55 persen pelaku industri tidak taat melaksanakan ijin lingkungan.
Data tersebut disampaikan Kepala BLH Lamongan, Sukiman saat Pembinaan Pengelolaan Limbah Cair dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Bagi Usaha , Selasa (23/9/2014). Kegiatan itu mengundang sejumlah pelaku usaha kesehatan di Lamongan, termasuk pengelola puskesmas.
Sukiman menyebutkan, industri yang taat melakukan pelaporan pelaksanaan ijin lingkungan ada 23 persen. Kemudian industri yang taat dalam pelaksanaan ijin lingkungan dan ijin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH) hanya 12 persen.
“Sehingga prosentase industri yang tidak taat dalam pelaksanaan ijin lingkungan dan PPLH ada 55 persen,” ujarnya tanpa merinci jumlah unit usaha tersebut.
Sukirman mengatakan, dari 155 kegiatan yang memiliki ijin lingkungan, 68 kegiatan diantaranya wajib memiliki ijin PPLH.
“Kita akan melakukan pembinaan dan pengawasan. Karena mulai tahun 2015, akan dicanangkan industri berwawasan lingkungan sebagai bagian dari konsep Lamongan sebagai Green City,” kata dia.(tok)