Petani Ring 1 Blok Tuban Terancam Merugi

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro – Larangan pembelian bahan bakar minyak (BBM) baik solar maupun premium menggunakan jiregen oleh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak Umum (SPBU) di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, sejak sepekan ini menjadikan petani resah. Mereka tak lagi bisa menghidupi diesel untuk mengairi sawahnya.

Salah satu petani asal Desa Sambiroto, Kecamatan Kapas, Sunjani (45), mengatakan, sudah tiga hari berkeliling mencari BBM jenis solar namun tidak ada satupun SPBU di Bojonegoro yang mau melayani. Sehingga dieselnya terpaksa tidak bisa beroperasi dan pengairan untuk sawah terhenti. 

“Kalau sepuluh hari sawah tidak mendapatkan pengairan, kami terancam merugi,” ujar pria yang juga sebagai ketua Himpunan Pemanfaat Pengelola Air (HIPPA) ini kepada suarabanyuurip.com, Selasa (23/9/2014).

Dia menerangkan,  dalam 24 jam petani di ring 1 lapangan migas Sukowati, Blok Tuban, membutuhkan 25 liter solar untuk bahan bakar diesel dan menajalankan pompa air dari sumur bor atau menyedot air dari Sungai Bengawan Solo yang jaraknya puluhan kilometer.

Baca Juga :   Sungai Tidu Kering Petani Pusing

“Di desa Sambiroto ini ada 79 sumur bor yang menggunakan diesel mati dan tidak bisa mengairi sawah seluas 150 hektar,” kata Sunjani.

Ia berharap, pemerintah kabupaten (Pemkab) segera mengambil tindakan agar pembelian BBM menggunakan jerigen terutama bagi petani bisa berjalan normal kembali.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Desa Sambiroto, Sujono, mengatakan, dari keterangan yang didapat pihak Kecamatan, apabila petani ingin membeli BBM harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pertanian, sedangkan penjual eceran dari Disperindag.

“Untuk sementara itu keterangan yang kami dapat. Kami akan menginformasikan kepada para petani agar membelinya menggunakan mekanisme yang benar karena sebagian besar masyarakat Sambiroto memang petani,” sambung Sudjono.

Sementara itu, Assisten Manager Eksternal Relations MOR V, Heppy Wulansari, menyatakan, bagi masyarakat yang menggunakan surat rekomendasi dari kepala desa atau lurah dan isi keterangan domisili usaha tidak berlaku karena dinilai tidak standart. Melain rekomendasi yang berlaku adalah yang dikeluarkan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) atau dinas terkait.

“Kalau memang surat rekomendasi yang digunakan tidak standart, SPBU memang tidak diperbolehkan melayani karena nanti bisa jadi temuan saat audit Badan Pemeriksa Keuangan,” ujar Heppy. 

Baca Juga :   Cerita Alifi Penyandang Disabilitas Asal Bojonegoro Mendaki Gunung Lawu, Penuh Perjua

Terpisah, Kepala Disperindag Bojonegoro, Basuki, hingga kini belum memberikan keterangan secara resmi mengenai hal tersebut. “Saya masih rapat, nanti saja,” pungkasnya.(rien) 

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *