SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, mendorong agar Bojonegoro mendapatkan Participating Interest (PI) dengan adanya pengembangan lapangan minyak dan gas bumi (Migas), dan blok baru.
Wakil Ketua DPRD Bojonegoro, Syukur Prianto, mengungkapkan, daerah penghasil migas berhak mendapatkan PI maka dengan sendirinya, ketika ada blok baru Bojonegoro harus mendapatkan kesempatan tersebut.
“Tidak terkecuali dengan JOB P-PEJ, operatro Lapangan Sukowati yang beberapa tahun lagi akan memperbaharui kontraknya,” tegas politisi asal Partai Demokrat ini.
Siapapun operatornya, Syukur meminta, agar mematuhi undang-undang yaitu Peraturan Presiden No 35 Tahun 2004 tentang kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi terutama terkait dengan PI. Semua operator wajib berkomunikasi dengan pemerintah daerah apa yang menjadikan hak di dalam PI tersebut.
Pihaknya akan mendukung adanya PI terhadap blok-blok baru yang akan berkembang di Bojonegoro, seperti Blok Nona, Blok Blora, dan pengembangan lapangan Migas lainnya. Jangan sampai Bojonegoro dirugikan dengan tidak adanya PI nantinya. (rien)Â