SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Sebanyak 30 orang mahasiswa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur melakukan aksi unjuk rasa untuk menolak Rncangan Undang-Undang Pilkada, Rabu (24/9/2014).
Pantauan di lapangan, puluhan mahasiswa tersebut melakukan orasi di bundaran Adipura, Jalan Untung Suropati, dan dilanjutkan ke gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro untuk menyalurkan aspirasinya.
Koordinator aksi, M Kamaludin, mengatakan, ada hal yang menarik dalam RUU Pilkada yang sudah sejak 2010 disiapkan oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Sesuai kesepakatan antara Komisis II DPR dengan Kemendagri, RUU Pilkada akan diselesaikan sebelum penyelenggaraan Pemilu 2014. Dengan demikian Pilkada pasca Pemilu 2014 sudah menggunakan undang-undang baru.
“Naskah akademik RUU Pilkada juga menyebutkan tiga hal,” imbuhnya.
Tiga hal tersebut, diantaranya, memberikan arahan dalam penyusunan norma-norma pengaturan dalam undang-undang tentang pemerintah daerah, menyeleraskan pengaturan norma dalam undang-undang sesuai dengan norma akademis, teoritis dan yuridis, dan memberikan penjelasan mengenai kerangka pikir, dan tujuan norma norma pengaturan dalam undang-undang tentang pemilihan gubernur dan bupati atau walikota.
Dia melanjutkan, RUU Pilkada terdiri atas 7 bab dan 181. Dalam RUU ini terdapat dua ketentuan baru yang berbeda secara signifikan dari ketentuan undang-undang Nomor 32/2004, yaitu, pertama pilkada hanya memilih gubernur dan bupati/walikota, sementara wakil gubernur dan wakil bupati/wakil walikota ditunjuk dari lingkungan PNS, kedua, gubernur dipilih tidak lagi dipilih langsung oleh rakyat, melainkan oleh DPRD Provinsi.
“Dari penjelasan di atas, kita dapat menyimpulkan bahwasanya gejolak yang sangat besar ditengah masyarakat, oleh sebab itu kami menolak RUU pilkada yang akan ditetapkan besok tanggal 25 september karena dirasa akan mengkebiri hak masyarakat Indonesia dan mencederai azas demokrasi,” tegasnya. (rien)