SuaraBanyuurip.com -Â Joko Kuncoro
Bojonegoro – BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan menyambut baik inisiatif pemerintah memberi program bantuan subsidi upah (BSU) kepada pekerja terdampak PPKM. Namun, BP Jamsostek masih menunggu regulasi pemerintah terkait peserta BP Jamsostek mendapat BSU.
Direktur Utama BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo, mengatakan, meski masih menunggu regulasi BSU dari pemerintah, BP Jamsostek siap mendukung inisiatif pemerintah untuk menyukseskan penyaluran BSU. Sebab, regulasi tersebut untuk mengatur syarat dan kriteria tentang detail peserta BP Jamsostek yang berhak menerima BSU.
“Misalnya, seperti kelompok segmen pekerja, tanggal kepesertaan aktif, besaran upah maksimum, kategori jenis industri, wilayah terdampak, hingga besaran BSU yang akan diterima,” katanya, Sabtu (24/7/2021).
BP Jamsostek sebagai mitra penyedia data akan mendukung BSU pekerja terdampak PPKM ini. Hal ini, kata dia, dari pengalaman BSU sebelumnya akan membantu BP Jamsostek menyajikan data yang lebih baik. Pada 2020 lalu, BP Jamsostek telah menyerahkan data kepada pemerintah sebanyak 12,4 juta pekerja dari sekitar 413 ribu perusahaan.
“Juga sebelumnya kami telah menyampaikan usulan-usulan alternatif penerima BSU. Tentunya data yang akan kami serahkan sesuai regulasi yang akan ditetapkan Pemerintah,” kata Anggoro.
Perusahaan harus memastikan hak seluruh pekerja untuk terdaftar di BP Jamsostek di antaranya telah terpenuhi sesuai regulasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). Sebab, perlindungan BP Jamsostek penting di masa pandemi Covid-19 seperti ini.
“Dengan tertib kepesertaan BP Jamsostek perusahaan telah memastikan perlindungan pekerjanya. BSU ini merupakan nilai tambah sebagai peserta BP Jamsostek bagi pekerja yang berhak mendapatkan. Da dapat meringankan beban mereka,” kata Anggoro.
Sementara itu Kepala Kantor BP Jamsostek Cabang Bojonegoro Dolik Yulianto, mengatakan, mendukung rencana pemerintah memberikan BSU kepada para pekerja terdampak PPKM terutama yang terdaftar BP Jamsostek.
“Sambil menunggu regulasi pemerintah kmai beritahu kepada perusahaan-perusahaan agar menyiapkan datanya jika memang perusahaannya termasuk dalam penerima BSU ini,” kata Dolik kepada SuaraBanyuurip.com.
Dia berharap bantuan ini bisa menjadi nilai tambah bagi para pekerja yang perusahaannya tertib kepersertaan di BP Jamsostek. Yakni baik dari segi pelaporan upah maupun pembayaran iuran harus tepat waktu serta mengikuti seluruh program BP Jamsostek.
Adanya wacana BSU ini, agar perusahaan dapat belajar dari pengalaman pemberian BSU tahun lalu. Sebab, banyak perusahaan yang belum tertib kepesertaannya. Dan semoga,kata dia, penerima BSU tepat sasaran sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Jadi saya imbau kepada seluruh pengurus perusahaan agar segera tertib kepesertaan jika wilayah Kabupaten Bojonegoro, Tuban, dan Lamongan pekerjanya termasuk dalam penerima BSU,” ungkapnya.(jk)