Pertamina : BBM Bersubsidi Tak Boleh Diperjualbelikan

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro – PT Pertamina menanggapi serius keluhan masyarakat Bojonegoro Jawa Timur, yang sulit memperoleh bensin eceran akibat adanya pelarangan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi menggunakan jerigen di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak Umum (SPBU) yang berlangsung hampir sepekan ini.

Marketing Eksternal Retail Pertamina, Gusti Anggara, menyampaikan, masyarakat harus memahami peraturan yang berlaku dalam pembelian BBM menggunkan jerigen karena Pertamina tetap mengacu pada Peraturan Presiden No 15 Tahun 2012  tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak tidak disebutkan untuk dijual kembali secara eceran.

“Serta format rekomendasi SKPD yang sesuai peraturan BPH Migas No 5 Tahun 2012,” tegasnya.

Dengan adanya mekanisme yang benar tersebut, maka SPBU bisa melayani kepada seluruh masyarakat yang berprofesi sebagai petani atau bagi yang memiliki usaha industri.

“Untuk pelayanan BBM bersubsidi mengacu pada Perpres15 tahun 2012 yang hanya memperkenankan bagi pengusaha mikro, usaha pertanian, perikanan dan pelayanan umum, tapi tidak bagi pedagang bensin eceran,” tandasnya.

Baca Juga :   Sempat Ditunda, Pemberlakuan Tarif Baru Parkir Berlaku Januari 2022

Ia menyatakan, Pertamina tidak memiliki wewenang dalam memberikan solusi bagi pedagang bensin eceran yang memang sangat dibutuhkan masyarakat luas, namun adanya aturan terhadap BBM bersubsidi ini sepertinya perlu di evaluasi atau dibuat aturan yang mendukung kondisi geografis di Indonesia.

“Tapi itu adalah wewenang pemerintah pusat,” sergahnya. (rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *