SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Beberapa pemilik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak Umum (SPBU) di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, meminta PT Pertamina menindak tegas bagi SPBU yang masih melanggar ketentuan Peraturan Presiden (Pepres) No 15 Tahun 2012 tentang larangan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi menggunakan jerigen.
“Sesuai pemberitaan di media, masih ada SPBU yang melayani pembelian berjerigen,” kata Muhaimin, salah satu perwakilan dari SPBU di Kecamatan Bojonegoro.
Ia berharap, PT Pertamina memberikan sanksi dan bersikap adil di lapangan. Karena dari 16 pemilik SPBU yang diundang dalam rapat koordinasi di Pemkab ada salah satu yang tidak hadir.
“Yang tidak hadir itu yang masuk koran kemarin karena masih melayani pembelian jerigen,” tandas Muhaimin.
Dia menyampaikan, apabila masih ada yang melanggar maka tidak sesuai dengan komitmen bersama antar SPBU yang telah memberlakukan mekanisme baru sesuai prosedur.
Sementara itu, Marketing Eksternal Retail Pertamina, Gusti Anggara, menegaskan, akan melakukan pemantauan di seluruh SPBU di Bojonegoro, terlebih adanya kasus penimbunan solar yang terkuak oleh Kepolisian.
“Terkait dengan penimbunan solar itu, kami telah memberikan sanksi kepada SPBU di Kalirejo, Kecamatan Bojonegoro,” tandasnya.
Anggara menyatakan, Pertamina juga akan mengembangkan penemuan di lapangan adanya SPBU nakal yang masih melayani pembelian jirigen tanpa surat rekomendasi dari dinas terkait.
“Kami sudah mendapatkan email tentang SPBU tersebut, kalau terbukti melanggar ya kami sanksi,” imbuhnya.(rien)