SuaraBanyuurip.com – Edy Purnomo
Tuban – Satreskrim Polres Tuban, Jawa Timur mengaku sudah menetapkan empat orang tersangka penganiayaan remaja asal Kelurahan Sukolilo, Kecamatan Kota, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Mereka yang jadi tersangka masing-masing Yosi Sato (33), Desa Delegan, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik; Suherman (43), warga Jalan Patimura, Kelurahan Baturetno, Kecamatan Tuban; Abdul Kohar Jaelani (55) warga Kelurahan Sukolilo, Kecamatan Tuban, dan terakhir adalah pemilik konter sekaligus showroom, yaitu Ari Indra Dewi (29) warga Kelurahan Sukolilo, Kecamatan Tuban.
Saat ini baru ada tiga orang yang ditahan. Sementara satu tersangka sampai saat ini belum ditahan karena alasan sakit.
“Kita masih melakukan pengembangan karena mungkin masih ada tersangka yang lain,†jelas Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Suharyono, Senin (29/9/2014).
Mereka dijerat dengan Pasal 333 ayat 1 KUHP karena dengan sengaja melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, dan Pasal 80 ayat 1 KUHP UU nomor 23 tahun 2002 mengenai perlindungan anak.
“Ancaman hukuman adalah 8 tahun penjara,†kata Suharyono.
Selain itu petugas juga menyita sejumlah alat bukti, diantaranya satu buah sapu, satu pucuk senapan angin, satu biji putung rokok, satu buah tang warna silver, dan satu kendaraan Toyota Avanza warna hitam.
Sebelumnya, Andi Arman (17), remaja asal Kelurahan Sukolilo, Kecamatan Tuban, dianiaya dan disiksa karena dituduh mencuri 13 hape di konter milik Indra. Remaja dari kelurga sederhana dipaksa mengakui tuduhan tersebut, hingga mendapat siksaan dengan ditempeleng, disulut puntung rokok, dicatut jari-jarinya, ditelanjangi, diikat di sebatang pohon, dan bahkan sempat ditodong menggunakan senapan angin. (edp)