SuaraBanyuurip.com – Ahmad Sampurno
Blora – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Blora, Jawa Tengah, menghentikan seluruh tahapan pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) setempat yang akan dilaksankan tahun 2015 mendatang, menyusul disetujuinya penetapan Undang-undang Pilkada pada (26/9/2014) lalu, oleh DPR RI. Karena dalam regulasi itu, pilkada tak lagi dilaksanakan secara langsung melainkan melalui DPR. Â
Ketua KPU Blora, Arifin, mengatakan, pasca di setujuinya Pilkada tidak langsung oleh DPR itu yang bisa dilakukan KPU saat ini adalah menunggu tindak lanjut dari aturan main baru pilkada 2015 mendatang. Untuk saat ini, lanjut dia, KPU Blora sudah menghentikan seluruh tahapan persiapan pilkada yang telah dilakukan.
“Di Blora, tahun depan memang akan diselenggarakan pilkada. Persiapannya juga sudah mulai dilaksanakan, termasuk merencanakan anggarannya,†kata Arifin kepada suarabanyuurip.com.
Dengan terbitnya UU Pilkada baru tersebut, jajaran KPU Blora harus mengubah strategi dalam menghadapi pilkada 2015 mendatang. Karena, pelaksanaan pilkada yang baru akan dilakukan DPRD.
“Kami akan tunggu seperti apa pelaksanaan UU baru itu di lapangan,†ujarnya.
Namun demikian, KPU Blora akan tetap bekerja secara profesional menyangkut pilkada 2015 mendatang. Baik nantinya KPU masih memiliki peranan dalam pilkada atau tidak, pihaknya tetap siap bila nanti dilibatkan dalam tahapan Pilkada Blora 2015.
“Secara prinsip, kami siap saja menggelar pilkada tahun depan, karena tahapannya sudah
dilakukan. Tapi sekali lagi, mekanisme sudah berubah dan pilkada sekarang diberikan ke DPRD,†ujar Arifin, menerangkan.
Menurut Arifin, pelaksanaan pilkada yang memberikan mandat pada DPRD untuk memilih calon kepala daerah memang tidak seribet jika dilakukan secara langsung. Karena itu, semua
persiapan juga akan berubah.Â
â€Kita laksanakan saja nanti regulasinya. Karena, kita bekerja berdasarkan regulasi,†tegasnya.(ams)