Dispenda Tagih Pajak Galian C Blok Cepu

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur bersikap tegas pada pengusaha Galian C rekanan kontraktor Engineering, Procurement and Constructions (EPC) 5, Lapangan Banyuurip, Blok Cepu untuk melakukan pembayaran pajak.

Kepala Bidang Penagihan dan Pemungutan Dispenda Bopjonegoro, Dilli Tri Wibowo, mengatakan, pembayaran pajak mulai dilakukan satu persatu oleh pengusaha Galian C, dan melaporkan jumlah volume tamah urug yang disetorkan kepada kontraktor EPC 5 PT Rekind-HK.

“Apalagi Rekind-HK tidak akan membayar rekanan sebelum dilengkapi pembayaran pajak,” tegasnya, Rabu (1/10/2014).

Dilli menyatakan, nilai pajak sebesar 10 persen yang dikenakan untuk Galian C sebesar Rp1.800/M2. Namun, dari 3 kelompok Galian C yang menjadi rekanan Rekind-Hk masih ditotal berapa jumlah rupiah yang harus dibayarkan, karena volume tanah urug yang digunakan untuk proyek Blok Cepu sangat besar.

“Lokasi Galian C yang wajib pajak tersebut ada di Desa Donan, Kecamatan Trucuk, dan Desa Tebon, Kecamatan Padangan,” jelasnya.

Dia menambahkan, dari penghitungan sementara total tanah urug yang digunakan sampai sekarang mencapai 100.000 M2 dan harus dibayarkan senilai Rp180 juta.

Baca Juga :   Perusahaan Migas Harus Tampung Kreatifitas Pemuda

“Kami apresiasi kerjasama Rekind-Hk untuk menggunakan material legal,” tandasnya. (rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *