61 Raperda Akan Dikaji Ulang

SuaraBanyuurip.comAhmad Sampurno

Blora – Badan Legislasi (Banleg)  DPRD Blora, Jawa Tengah, akan meninjau kembali 61 rancangan peraturan daerah (Raperda) peninggalan DPRD periode sebelumnya. Hal itu dilakukan untuk mengedepankan sklala prioritas dalam pengesahannya karena ada beberapa raperda yang dianggap tidak layak dibuat peraturannya.

“Raperda ini merupakan peningggalan dari dewan sebelumnya. Karenanya perlu bagi kami untuk melihat kembali isi dari peraturan tersebut,” kata Ketua Banleg, Siswanto.

Menurut dia, peninjauan itu perlu dilakukan untuk mengetahui apakah raperda itu masih pantas diberlakukan atau tidak sebelum mengambil keputusan peraturan tersebut bisa dilanjutkan atau diubah isinya.

“Saya menilai dari semua raperda tersebut ada beberapa yang masih up to date. Tetapi beberapa diantaranya sudah tidak lagi up to date, jadi kami akan memilah-milah terlebih dahulu. Yang jelas kami akan bekerja dengan mengedapnkan skala prioritas,” ujar Siswanto, menjelaskan.

Rencananya ke depan agar lebih mudah untuk menyeleksi rapreda tersebut pihaknya akan melibatkan masyarakat. Tujuannya untuk melihat sikap dam mencari masukan terkait rancangan aturan tersebut.

Baca Juga :   DPT Gayam Masih Ikut Ngasem

“Kami ingin melibatkan langsung masyarakat, aktifis, dan juga LSM. Kami akan ajak mereka untuk membahas peraturan ini melalui public hearing atau dengar pendapat,” tegas Siswanto. (ams)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *