SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Blow out dan kecalakaan kerja yang terjadi di penambangan tradisonal sumur minyak tua di wilayah Bojonegoro, Jawa Timur, menjadi perhatian serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Wakil rakyat itu menuding permasalahan itu terjadi karena Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) setempat tak mampu mengawasi kegiatan penanambang tersebut.Â
Wakil Komisi D DPRD Bojonegoro, Zaenuri, mengungkapkan, selain permasalahan itu, ratusan sumur minyak tua yang berada di Kecamatan Kedewan dan Malo belum memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar maupun pemerintah kabupaten (Pemkab) Boonegoro.
“Kenyataannya pendapatan daerah justru sangat kecil dari kegiatan penambangan di sana,” kata Zaenuri saat menggelar rapat dengar pendapat atau hearing dengan Dinas ESDM dengan adenda membahas beberapa masalah krusial yang terjadi di sumur tua, Jumat (3/10/2014).
Zen, sapaan akrabnya, menyampaikan, sumur tradisional yang seharusnya dikelola dengan Pertamina EP Asset 4 dengan benar kenyataan di lapangan dikelola secara ilegal sehingga menyebabkan kecelakaan kerja dan mengakibatkan kematian serta sering terjadi blow out.
“Selain itu, banyak perusahaan dari luar Bojonegoro yang ikut mengelola sumur tua,” ujar dia, mengungkapkan.
Zen juga menyoroti tentang kerusakan lingkungan yang diakibatkan dari kegiatan di sumur tua yang hingga kini belum ada penanganan.
“Seharusnya Dinas ESDM bisa memperbaiki satu persatu permasalahan yang terjadi di sumur tua. Tapi ternyata, wewenang mereka tidak ada untuk bertindak lebih jauh,” tegas dia.
Karena itu, pihaknya berjanji  akan memanggil semua stakeholder yang berkaitan dengan hal ini.  “Jika perlu, kami akan memanggil Pertamina EP Asset 4 untuk mengurai permasalahan satu persatu,” lanjutnya.
Sementara itu, dari Dinas ESDM hanya dihadiri oleh satu orang yakni Kepala Bidang Ketenagalistrikan ESDM, Erick, mengatakan, Â masalah sumur tua itu kewajiban Pertamina EP Asset 4 selaku pemilik Wilayah Kerja Pertambangan.
“Sementara lainnya terbentur pada undang undang migas yang ada. Kami hanya bisa berkoordinasi saja,” sambung Erik.(rien)