SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sosial (Disnakertransos) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, memanggil PT CGA, sub kontraktor PT Tripatra-Samsung, kontraktor engineering, procurement and construction (EPC) 1 Lapangan Banyuurip, Blok Cepu, untuk menyelesaikan permasalahan tunggakan pembayaran kepada kontraktor lokal, Jumat (3/10/2014).
Kepala Disnakertransos Bojonegoro, Adi Witcaksono, mengatakan, dari pertemuan yang digelar tersebut, akhirnya PT CGA mengakui kesalahannya yang belum membayar kontraktor lokal senilai Rp 2,7 miliar karena tidak memiliki uang sebesar itu.
Dari keterangan PT CGA, lanjut Adi, para kontraktor lokal yang digandeng untuk proyek EPC 1 tersebut bukan tidak dibayar, tetapi akan dibayar menunggu pencairan dari PT Tripatra.
“Akhirnya kami membuat kesepakatan antara Disnakertransos, PT Tripatra, dan PT CGA,” kata Adi.
Kesepakatan tersebut adalah, dari total pembayaran nilai proyek senilai Rp 4,2 miliar kepada PT CGA, setengahnya yaitu Rp 2,7 miliar akan dibayarkan langsung kepada subkontraktor lokal berupa cek, bukan transfer rekening.
“Takutnya, kalau ditransfer semua oleh PT Tripatra ke PT CGA tidak dibayarkan ke kontraktor lokal,” tegas Adi.
Mantan Camat Margomulyo itu menyatakan, jika PT Tripatra tidak mengetahui permasalahan ini. Sehingga, pemberian cek akan dilakukan PT Tripatra kepada PT CGA dan kontraktor lokal dihadapan Disnakertransos dan pejabat pemerintahan lainnya pada minggu depan.
“Kami berharap, tidak ada lagi permasalahan seperti ini,”pungkasnya.
Sementara itu, Baik perwakilan PT CGA maupun Community Affair and Manager PT Tripatra, Budi Karyawan, belum memberikan konfirmasinya.(rien)