SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Mungkin tidak banyak masyarakat Bojonegoro, Jawa Timur, yang mengetahui jika pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi Wajib Pajak (WP) bisa dilakukan sendiri tanpa perantara desa. Ketidaktahuan inilah yang menyebabkan potensi penyimpangan PBB sangat besar terjadi di tingkat pemerintah desa.
Kepala Bidang Penagihan dan Pemungutan Pajak Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Bojonegoro, Dilli Tri Wibowo, mengatakan, pemerintah desa tidak memiliki hak atau kewajiban untuk melakukan pungutan PBB bagi WP, melainkan memberikan surat tagihan bagi WP yang belum melakukan pembayaran.
“Kecuali wajib pajak menitipkan uang pembayaran tersebut kepada perangkat desa,” tandasnya.
Ia menghimbau, bagi masyarakat yang wajib pajak bisa langsung membayarkan PBB ke Bank Jatim. Selain cara tersebut efektif, juga mengetahui besaran pajak yang dikenakan dan denda jika terlambat.
Namun kenyataan di lapangan, sebagian besar masyarakat wajib pajak tidak mengetahui hal tersebut. Selama ini, pemerintah desa melalui perangkatnya selalu memberikan surat tagihan sekaligus meminta pembayaran PBB dengan alasan ada pembagian rayon pajak.
“Semua warga di sini yang menagih pajak ya perangkat desa,” kata Ade, (34), warga asal Desa Sukorejo, Kecamatan Bojonegoro.
Dia mengaku, tidak pernah mendapat pemberitahuan pembayaran pajak bisa dilakukan sendiri ke Bank Jatim. Sehingga setiap dititipkan tidak mengetahui apakah itu sudah dibayarkan atau belum oleh perangkat desa.
“Setiap mbayar di RT tidak pernah dapat kuitansi atau bukti pembayaran,” ujar Ade.
Ia mengungkapkan, peristiwa tidak mengenakkan sempat terjadi saat pihaknya mengetahui pembayaran pajak tanah dan bangunan miliknya selama 3 tahun senilai Rp2.349.017 belum disetorkan ke Bank Jatim.
“Waktu itu saya mau melunasi pajak yang 4 tahun sebelumnya, ketika mendapatkan print out dari Dispenda ternyata kosong padahal saya sudah bayar ke perangkat desa,” keluh Ade.
Merasa tidak terima, bapak satu anak itu kemudian mendatangi kantor desa untuk mendapatkan klarifikasi tentang pajak PBB yang belum dibayarkan. Alasan yang diberikan Kepala Desa Sukorjo, tidak masuk akal sehingga ia mengancam akan melaporkan masalah itu ke Bupati Bojonegoro, Suyoto.
“Pak kades sempat bilang uangnya dibayarkan takmir masjid, ya saya kaget. Karena tidak merasa punya tanggungan dengan masjid di Sukorejo kok dibayarkan kesana,” ujar Ade, mengungkapkan.
Setelah menanyakannya dengan baik dan memberikan alasan yang tepat, akhirnya seketaris desa mengembalikan sejumlah uang yang dibayarkan sebelumnya meskipun mengaku tombok karena RT hanya menyetorkan sebagian.
“Aneh saja, seandainya saya tidak mengancam lapor bupati mungkin sudah dibodohi dan uang saya hilang,” pungkasnya.(rien)