Nasib Panwaslu di Ujung Tanduk

SuaraBanyuurip.comAhmad Sampurno

Blora –  Penetapan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) oleh DPR RI memberikan dampak bagi lembaga penyelanggara maupun pengawas pemilu di daerah. Seperti di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, selain Komisi Pemilihan Umum (KPU), juga nasib Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) seperti diujung tanduk.

”Ini belum final, kita masih tunggu. Hanya saja, banyak teman-teman dari panwaslu di setiap daerah menanyakan status mereka,” kata Ketua Bawaslu Jateng, Abhan, ketika berkunjung ke Panwaslu Blora, beberapa waktu lalu.

Menurut Abhan, UU Pilkada yang baru saja disahkan DPR RI itu masih belum punya kekuatan hukum tetap. Artinya, masih ada kemungkinan diubah atau dibatalkan. Sebab Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) membuat peraturan pemerintah pengganti UU (Perppu).

”Mari kita tunggu, apakah perppu mendapat persetujuan dari DPR atau tidak,” saran dia.  

Abhan menambahkan, jika UU Pilkada yang sudah disahkan itu kemudian diundangkan, maka DPRD mendapat kewenangan mutlak memilih kepala daerah. Sehingga, kemungkinan besar panwaslu sudah tidak ada lagi.

Baca Juga :   Jembatan Ngrejeng Rampung, Akses Warga Kembali Lancar ‎

“Jika kemungkinan itu datang, semangat dan kepedulian untuk mengawasi pelaksanaan pemilu jangan sampai hilang,” pintanya.

Senada disampaikan Ketua Panwaslu Blora, Wahono. Ia menyatakan, pihaknya saat ini masih menunggu kepastian diundangkannya UU Pilkada tersebut. Karena sebelumnya perangkat panwaslu sudah siap menggelar Pilkada Blora dengan sistem pemilihan langsung.

Selain tiga anggota Panwaslu, lanjut Wahono, ada 48 anggota Panwascam yang tersebar di 16 kecamatan ditambah petugas pengawas lapangan(PPL) yang tersebar di 295 desa/kelurahan.

”Kita siap mengawasi lagi. Kalau misalnya tidak digunakan lagi, semangat mengawasi juga tidak akan luntur,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Blora, Bambang Susilo, mengatakan, meskipun UU Pilkada sudah disahkan DPR RI dan belum diundangkan, namun masyarakat Blora diminta untuk ikut berkontribusi mengawasi pemilihan kepala daerah lima tahun mendatang. 

”Baik dilakukan langsung oleh rakyat atau oleh DPRD, yang terpenting jangan sampai salah memilih bupati. Karena kalau sampai salah, maka rakyat yang akan merasakan akibatnya lima tahun kepemimpinan bupati itu. Untuk itu, saya minta rakyat ikut mengawasi,” kata politisi Partai Demokrat itu.

Baca Juga :   DPU Bina Marga Segera Perbaiki Poros Ngasem-Ngambon

Menurut Bambang Susilo, seandainya pemilihan kepala daerah menjadi kewenangan DPRD, pihaknya meminta masyarakat memberikan masukan. Sehingga, Bupati yang terpilih nantinya adalah yang terbaik dan sesuai dengan harapan rakyat.

”Bantu kami untuk memilih bupati yang tepat, andai pemilihan tetap di DPRD,” saran Bambang.(ams)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *