SuaraBanyuurip.com – Edy Purnomo
Tuban – Membersihkan pabrik arak di Tuban tidak semudah membalik telapak tangan. Sekalipun telah berkali-kali dirazia namun masih saja ditemukan warga memproduksi minuman memabukan ini.
Kabar terbaru jajaran Polres Tuban melakukan penggerebekan di empat lokasi pembuatan arak. Tepatnya berada di Dusun Krajan, Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.
Keempat lokasi tersebut, milik Hadi Purnomo, Ponco Wahyuono, Mukasan, dan juga di satu rumah kosong milik, Triani.
“Ada sekitar 150 botol dengan volume masing-masing 1,5 liter yang sudah dikemas yang kami amankan,†terang Kapolres Tuban, AKBP Ucu Kuspriyadi, Rabu (8/10/2014).
Tidak hanya arak, polisi juga menyita tiga tungku besar yang dipergunakan untuk proses fermentasi, bahan baku pembuatan arak, dan beberapa peralatan lain seperti kompor, dan tabung gas LPG yang dipergunakan untuk menyuling tape menjadi arak.
“Para pembuat minuman keras jenis arak, dan menyimpan akan dikenakan Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2004 tentang peredaran makanan dan obat-obatan, dengan ancaman hukuman pidana selama dua tahun penjara,†kata Ucu.
“Anggota kami akan terus melakukan penyisiran, dan penggerebekan pembuat arak supaya Tuban benar-benar bersih dari produksi miras ini,†lanjut Ucu. (edp)