SuaraBanyuurip.com – Edy Purnomo
Tuban – Sekira 15 persen keberadaan tower yang berdiri di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, dioperasikan tanpa ijin. Tower itu tidak dilengkapi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun ijin gangguan Hinder Ordinatie (HO).
“Kita akan tindak dan non aktifkan tower yang tidak dilengkapi dengan ijin,†tegas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Tuban, Heri Muharwanto kepada suarabanyuurip.com, Rabu (8/10/2014).
Dia mengatakan, jumlah keseluruhan tower yang ada di Tuban sekitar 197. Dari jumlah tersebut, ada sekitar 30 sampai 35 tower yang tidak dilengkapi dengan ijin sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 28 Tahun 2013 tentang ijin gangguan HO dan Perda Nomor 3 Tahun 2002 tentang ijin mendirikan bangunan.
Selama ini, puluhan tower tersebut beroperasi secara ilegal. Maksudnya sudah beroperasi dan dipergunakan namun tak dilengkapi dengan perijinan yang lengkap.Â
Heri menyebut, kalau sebenarnya tower tanpa ijin ini sudah berdiri lama. Satpol PP juga sudah melayangkan peringatan kepada operator pemilik tower. Tetapi karena tidak mendapatkan perhatian, pihaknya akan melakukan penertiban sesuai dengan perda dan aturan yang ada.
“Yang jelas akan terus menerus kita tertibkan pendirian tower yang tidak sesuai dengan aturan yang ada,†tandas Heri.
“Pemilik akan kita panggil dan diberi pembinaan supaya mengurus ijin dulu sebelum tower tersebut dioperasikan,†lanjut dia.(edp)