Rekind-HK Bayar Tagihan Pajak Tanah Urug

SuaraBanyuurip.com Ririn Wedia

Bojonegoro – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Bojonegoro, Jawa Timur, menerima pembayaran pajak tanah urug dari Kontraktor Engineering, Procurement, and Construction (EPC) 5 Lapangan Banyuurip, Blok Cepu, PT Rekayasa Industri – Hutama Karya (Rekind-HK), senilai Rp75 juta, Rabu (8/10/2014).

Kepala Bidang Penagihan dan Pemungutan, Dispenda, Dilli Tri Wibowo, pembayaran itu untuk membayar tanah urug dari lokasi Galian C di Kecamatan Malo. Dari total tanah urug sebanyak 42.732 meter persegi (M2) di wilayah setempat yang digunakan proyek EPC 5 Banyuurip, baru dibayar sejumlah Rp75 juta.

“Masih banyak yang belum dibayarkan,” tegas Dilli kepada suarabanyuurip.com, Rabu (8/10/2014).

Dia menyatakan, nilai pajak sebesar 10 persen yang dikenakan untuk galian C sebesar Rp 1800/m2. Untuk pembayaran yang dilakukan kali ini dari lokasi galian C di Desa Donan, Kecamatan Malo.

“Dari penghitungan sementara, total tanah urug yang digunakan sampai sekarang mencapai 100.000 m2 dan harus dibayarkan senilai Rp 180 Juta,” pungkasnya.

Sementara itu Humas PT Rekind-HK, Herman Susatya, belum memberikan tanggapan mengenai hal ini.(rien)

Baca Juga :   Pembuktian Cadangan Migas Berlanjut di Pecuk-01

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *