SuaraBanyuurip.com – Edy Purnomo
Tuban – Peringatan keras bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bidang ketenagakerjaan. Karena perusahaan tersebut dapat dikenai sangsi pidana maupun administratif.
“Karena itu merupakan hak dari karyawan yang dipekerjakan,†tegas Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tuban, Pujiono, Senin (13/10/2014).
Dia menjelaskan, bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya, perusahaan ataupun pemiliknya dapat dikenai sangsi pidana, yakni hukuman kurungan atau penjara minimal 5 bulan sesuai Undang-undang nomor 24 tahun 2011mengenai penyelenggaraan sosial jaminan tenaga kerja,†jelas Pujiono.
Sementara untuk sangsi administratif, lanjut Pujiono, bisa dicabut ijin usahanya setelah pihak BPJS meminta kepada pemrintah daerah di mana perusahaan tersebut berdiri.
“Sangsi administratif berupa pencabutan ijin usaha oleh pemerintah daerah,†kata Pujiono.
Perusahaan, menurut Pujiono, harus menaati hak pekerja yang sudah diatur dalam undang-undang ini. Dengan demikian dia menghimbau kepada perusahaan yang masih belum mendaftarkan pekerjanya untuk memenuhi hal ini.
“Kita bisa mengusulkann sangsi itu ke pemerintah daerah untuk mencabut ijin perusahaan, karena bagaimanapun juga itu adalah hak dari pekerja yang harus dipenuhi perusahaan,†tandas Pujiono.(edp)