SuaraBanyuurip.com – Edy Purnomo
Tuban – Permintaan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, Jawa Timur, untuk memberikan kelonggaran kepada warga agar dapat menjual premium subsidi eceran pernah ditolak Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
“Kita pernah meminta supaya BPH Migas memberikan kelonggaran warga yang ada di pelosok untuk mendapatkan bensin subsidi dan dijual kembali secara eceran,†kata Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan di Dinas Perekonomian dan Pariwisata Kabupaten Tuban, Imron Achmadi, Selasa (14/10/2014).
Pemkab Tuban, kata Imron, menjelaskan alasan permintaan kelonggaran ini karena daerah-daerah pelosok yang ada di Tuban jauh dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Tak hanya itu, lanjut Impron, Pemkab Tuban juga sudah menjelaskan melalui surat kepada pihak-pihak yang terkait tentang kondisi geografis wilayah Tuban dan betapa masyarakat di pedalaman sangat mengandalkan penjual dari bensin eceran.
“Kita sudah menjelaskan semua itu dalam surat yang kami kirimkan ke BPH Migas dan Kementerian ESDM, tetapi karena memang aturan tidak membenarkan ya permintaan kami tidak dapat dikabulkan,†keluh Imron.
Dengan alasan itulah, Pemkab kebingungan menerapkan kebijakan terakait bensin eceran yang saat ini menembus harga Rp8 ribu per liter di wilayah selatan Tuban. Kenaikan harga itu dimungkinkan sulitnya warga membeli bensin di SPBU menggunakan jerigen untuk dijual kembali.
“Aturan sekarang kan ada di Perpres no 15 tahun 2012 dan di Permen ESDM No 18 tahun 2013,†ujar Imron, menerangkan.
Dalam aturan tersebut, memang tidak diperbolehkan membeli BBM menggunakan jerigen untuk dijual kembali. BBM bersubsidi hanya diperbolehkan dijual untuk kepentingan usaha kecil, seperti untuk las, pertanian, ataupun untuk nelayan.
“Kita berharap ada regulasi baru yang mengatur masalah ini, supaya di wilayah tertentu bensin dapat dijual secara eceran,†tandas Imron.(edp)