SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Aktifitas penambangan Galian C di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, tak hanya membuat gerah Badan Lingkungan Hidup (BLH). Dinas Perhubungan (Dishub) Bojonegoro juga mengeluhkan aktifitas itu karena transpotrasi tanah urug dari lokasi galian c mengakibatkan kerusakan jalan di beberapa wilayah.
Kepala Dinas Perhubungan Bojonegoro, Iskandar, mengatakan, selama ini kendaraan dump truck pengangkut tanah urug yang melewati jalan desa tidak sesuai kelasnya. Padahal pihaknya telah memberikan dispensasi sekira 25 persen dari jumlah muatan, namun masih dilanggar.
“Selama ini yang lewat jalan desa adalah dump truck berkapasitas lebih dari 8 ton, dan rata-rata per hari itu 800 kendaraan lewat di Desa Malo,†ujarnya.
Iskandar meminta, para pengusaha penambang galian c ikut bertanggung jawab atas kerusakan jalan yang ditimbulkan akibat transportasi yang melebihi batas. Karena kekuatan jalan tidak seimbang dengan beban kendaraan.
“Paling menyedihkan lagi adalah, rata-rata para sopir ini tidak memiliki surat-surat kelengkapan diri dan kendaraaan atau SIM dan STNK,†ujar dia, mengungkapkan.
Iskandar menyatakan, saat memberikan pembinaan kepada semua sopir dump truck alasan besarnya muatan tanah urug adalah soal pembayaran, karena jika tanah urug yang dibawa jumlahnya sedikit maka tidak sesuai dengan biaya operasional.
Dikonfirmasi terpisah, Construction Manager EPC 5 PT Rekind-HK, Zaenal, mengatakan, setiap harinya kebutuhan tanah urug untuk proyek Blok Cepu sebanyak 1400 rit menggunakan 350 kendaraan dump truck yang beroperasional dari jam 07.00 WIB sampai dengan 18.00 WIB.
“Kami sudah meminta para pengusaha atau rekanan untuk memperhatikan aspek hukum dalam melakukan operasional di lapangan,†sambung Zaenal.
Menanggapi hal itu, salah satu pengusaha galian C yang enggan menyebutkan namanya, menyatakan, masalah tersbut merupakan hal yang kecil.
“Gampang masalah itu,†kata pria yang diketahui sebagai salah satu pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Bojonegoro.(rien)