BLH Klaim Laporkan Penambang Pasir Ilegal

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro – Badan Lingkungan Hidup Bojonegoro, Jawa Timur, mengaku sudah melaporkan kegiatan penambangan pasir illegal kepada kepolisian resort (Polres) setempat karena selain menggunakan peralatan mekanik, semua kegiatan tersebut tidak ada yang memiliki ijin dari instansi yang berwenang.

Namun pengakuan itu dibantah oleh Polres Bojonegoro. Karena sampai saat ini penegak hukum berbaju coklat itu belum menerima laporan tertulis dari BLH.

Kepala BLH Bojonegoro, Tedjo Sukmono, menyampaikan, tindak tegas itu terpaksa diambil karena serangkain penertiban dan peringatan yang dilakukan tidak digubris para penambang pasir.

“Kegiatan itu telah merusak lingkungan dan merugikan baik material maupun non material,” tegas Tedjo kepada suarabanyuurip.com, Selasa (15/10/2014).

Dia mengungkapkan, dari aktifitas penambangan pasir di sepanjang Sungai Bengawan Solo yang paling mengkhawatirkan adalah aktivitas penambang pasir mekanik yang berlokasi di dekat jembatan Kalitidu, Malo, serta dekat dengan lokasi Bendung Gerak di Kecamatan Trucuk.

Tedjo menerangkan, kegiatan pengerukan pasir di titik-titik yang rawan itulah telah mengakibatkan penurunan permukaan tanah dasar pondasi jembatan, sehingga jembatan atau bendung gerak tidak akan mampu bertahan sampai perkiraan batas usia ekonomisnya serta rusaknya infrastruktur lainnya.

Baca Juga :   Warga Desa Maindu Trauma

“Sesuai ketentuan pasal 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, bahwa tindak pidana dalam undang undang ini merupakan kejahatan. Oleh karena  itu kami melaporkan para penambang pasir tersebut untuk dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya.

Sementara itu, Kasubag Humas Polres Bojonegoro, AKP Marjono, menyampaikan, belum menerima laporan resmi dari BLH Bojonegoro terkait penambangan pasir yang dianggap illegal. Akan tetapi, apabila surat tersebut sampai maka akan ada tindak lanjut dengan proses hukum yang berlaku.

“Kami akan langsung menindak, apabila terbukti adanya unsur pidana dalam kegiatan yang dilaporkan tersebut,” tegasnya.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *