Masalah Galian C Tak Pengaruhi Proyek EPC- 5

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro –PT Rekayasa Industri-Hutama Karya (Rekind – HK) menegaskan, jika penambangan Galian C yakni berupa tanah urug untuk proyek Engineering, Procurement and Constructions (EPC) 5 Lapangan Banyuurip, Blok Cepu, sudah sesuai prosedur. Karena sebelum menentukan lokasi galian telah mengurus ijin terlebih dahulu.

“Karena salah satu syarat untuk menyetorkan tanah urug adalah menunjukkan tanda bukti pembayaran pajak dari Dinas Pendapatan Daerah Bojonegoro,” kata Constructors Manager, Zaenal kepada suarabanyuurip.com.

Zaenal menegaskan, masalah tambang Galian C yang sekarang ini disoroti Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur,  tidak mempengaruhi jalannya pengerjaan pembangunan waduk berkapasitas 2.75 meter kubik (m3) yang berfungsi menampung air dari sungai Bengawan Solo.

“Kami sudah melakukan jalan yang benar dengan menggunakan material legal,” tandasnya.

Zaenal menyatakan, kekhawatiran semua pihak dengan banyaknya sub kontraktor yang menjadi supplier tanah urug untuk kebutuhan EPC 5 semestinya tidak terjadi. Karena, spek tanah urug sudah ditentukan melalui proses yang panjang.

“Jadi tidak mungkin kami mendapatkan tanah urug yang bukan dari referensi Pemkab atau yang sudah berijin,  tetap kami tahu jiika ada penyimpangan,”sergahnya.

Baca Juga :   Agendakan Revisi Perda RTRW Migas Sukowati Pad C Dibahas Maret

Zaenal menambahkan, saat ini pengerjaan waduk penampung air untuk fasilitas produksi telah mencapai 80 Persen. “Awal desember nanti, waduk sudah akan diisi air dari sungai bengawan solo,” pungkasnya.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *