SuaraBanyuurip.com – Arifin Jauhari
Bojonegoro – Rencana pengembangan Lapangan migas Pad C Sukowati, Blok Tuban oleh Pertamina PE Asset 4 Sukowati Field di Dusun Karang, Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk, telah dimasukkan dalam revisi Rancangan Peraturan Daeran (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bojonegoro, Jawa Timur.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bojonegoro, Sutikno menyampaikan sekarang ini masih menunggu rekomendasi dari Gubernur Jatim, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
“Setelah itu baru kita agendakan pembahasannya,” ujarnya kepada suarabanyuurip.com, Jumat (26/2/2021) kemarin.
Politisi PKB ini menegaskan revisi Perda Nomor 26 tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Bojonegoro, ini perlu dilakukan karena sudah tidak relevan lagi dengan kondisi Bojonegoro sekarang ini. Setiap lima tahun kondisi wilayah kabupaten telah mengalami perubahan dan harus disesuaikan.Â
“Harapan kami bisa selesai di tahap satu ini. Karena terkait dengan pengawasan industri, harus disahkan lebih dulu, soal RTRW ini. Kalau tidak, kita tidak boleh melakukan pembahasan berikutnya,” tegas Sutikno.
Anggota Komisi C DPRD Bojonegoro ini mengungkapkan, rekomendasi sebetulnya sudah ada, hanya tinggal legal formalnya masuk di Sekretariat Dewan (Setwan) untuk kemudian ditindaklanjuti dalam pembahasan.
“Katakan bulan Maret yang akan datang kita agendakan pembahasannya jika salinan surat rekomendasinya sudah masuk di Setwan,” pungkasnya.
Sebelumnya Bupati Anna Muawanah menargetkan revisi Perda RTRW rampung pada Oktober 2020 kemarin. Penjaringan aspirasi dan koordinasi dengan semua pihak telah dilaksanakan.Â
Namun target tersebut molor sampai sekarang. Revisi Perda RTRW belum disahkan.Â
Sejumlah pemilik lahan berharap segera ada kepastian pengembangan Lapangan Migas Pad C Sukowati. Mereka telah menyatakan setuju menjual lahannya untuk kepentingan proyek strategis nasional tersebut. Pernyataan itu disampaikan dalam beberapa kali sosialisasi dengan Pertamina EP Asset 4 Sukowati.
Lahan yang akan dibebaskan untuk pengembangan migas Pad C Sukowati seluas 47.500 meter persegi atau 4,7 hektar lmilik 21 warga. Lahan ini untuk penyiapan tapak sumur.
Ketua perwakilan Warga Banjarsari, Sugeng, membenarkan bahwa rata-rata lahan persawahan milik warga yang pernah ditawar Pertamina EP Asset 4 Sukowati adalah sawah produktif. Sawah milik Abdul Rosyid adalah salah satu yang paling luas.
“Yang luasnya paling kecil sekira 3.000 meter persegi miliknya Pak Haji Irwan. Hasil panennya bisa mencapai 3,6 ton,” timpal Sugeng dikonfirmasi terpisah.Â
Menurut Sugeng, warga ingin ada kompensasi setelah terjadi kesepakatan harga tanah dengan Pertamina EP Asset 4 Sukowati. Misalnya, anak atau keluarganya bisa menjadi karyawan Pertamina. Sebab warga memprediksi akan ada dampak langsung kepada mereka dengan adanya kegiatan pengeboran.
“Harapannya bisa jadi karyawan tetap, bukan dikontrak pas ada proyek saja habis itu selesai. Tetapi juga harus disesuaikan ketrampilan yang dimiliki. Kami tidak memaksa untuk dijadikan pegawai tanpa kemampuan yang sesuai,” tandasnya.
Pengembangan Migas Pad C Sukowati akan menyedot minyak di bawah Alun-alun dan Pendapa Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Teknisnya dengan cara melakukan pengeboran miring dari Dusun Karang, Desa Banjarsari, sejauh sekitar 1,5 kilometer.
Pipa akan berada di bawah Sungai Bengawan Solo dengan kedalaman sekitar 30 meter. Pengeboran pipa berada di kedalaman sekitar 10.000 MD atau bawah tanah.Â
Sumur Pad C Sukowati bisa berproduksi 4 ribu hingga 5 ribu barel per hari atau BPH dari sembilan sumur. Dengan usia produksi 7 sampai 8 tahun.(fin)
Â