SuaraBanyuurip.com – Samian Sasongko
Bojonegoro – Pemilik tambang Galian C resmi atau mengantongi ijin di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, mengaku kecewa terhadap kontraktor pelaksana proyek Engineering Procuremen tand Construction (EPC) Banyuurp, Blok Cepu, yang ditengarai masih menggunakan tanah urug maupun pasir ilegal. Padahal MCL telah memperingatkan rekanan yang menjadi subkon kontraktor EPC untuk taat aturan.
“Seharusnya mereka menggunakan material resmi. Di sini kan juga ada tambang Galian C yang sudah memiliki ijin,” kata salah satu pemilik galian C di Tebon, Kecamatan Padangan, Heri Palupessi kepada suarabanyuurip.com, Senin (20/10/2014).
Dia mengungkapkan, masih banyaknya penggunaan material ilegal untuk proyek minyak Banyuurip itu dia ketahui setelah dilakukan kroschek di lapangan. Hasilnya dia menemukan beberapa titik galian C yang di indikasi tidak mengantongi ijin. Salah satunya adalah di Desa Wotanngare, Kecamatan Kalitidu.
Untuk membuktikan indikasi itu, lanjut Herri, pihaknya meluncurkan tim pencari fakta. Hasilnya banyak armada dump truk dan alat berat yang beraktifitas di lokasi Waduk Dayakan di Desa Wotanngare, mengangkut tanah urug dan pasir ke proyek Blok Cepu.
Herri berharap, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro segera bersikap tegas dalam menangani persoalan ini. Sebab secara administrasi ada pelanggaran ketentuan peraturan daerah berkaitan perijinan. Selain itu juga agar pemkab tidak dirugikan dengan aktifitas penambangan ilegal.
“Saya juga merasa dirugikan akibat penambangan ilegal itu. Sebab kita di haruskan mengurus ijin, tapi kenyataannya malah menggunakan yang tidak memiliki ijin,” tagas Heri Palupesi.
Dikonfirmasi terpisah, salah satu warga Dusun Tarwing, Desa Wotanngare, yang meminta identitasnya disebutkan membenarakan, jika banyak mobil dump truk mengambil pasir dan tanah urug dari Waduk Dayaan sebulan lalu.
“Kabar-kabarnya di setorkan di proyek migas di Gayam. Tapi sekarang sudah lumayan berkurang,” sambung sumber tadi. (sam)