UMK Bojonegoro 2023 Ditetapkan Rp2.279.568

Rapat Dewan Pengupahan bersama Disperinaker Bojonegoro dan pengusaha dalam penetapan UMK Bojonegoro.

Suarabanyuurip.com – Arifin Jauhari

Bojonegoro – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur (Jatim) untuk tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp2.279.568,07. Jumlah tersebut naik sebesar Rp200.000, dari usulan Dewan Pengupahan Kabupaten yang hanya naik Rp70.000 atau 3,4 persen dibandingkan UMK tahun 2022.

Kepala Bidang (Kabid) Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas Perindustrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disperinakertrans) Kabupaten Bojonegoro, Slamet mengatakan, bahwa Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa telah memutuskan besaran UMK untuk kabupaten/kota se Jatim tahun 2023.

Besaran UMK ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/189/KPTS/013/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2023.

“Sesuai lampiran dalam Keputusan Gubernur Jatim, UMK Bojonegoro tahun 2023 sebesar Rp2.279.568,07,” katanya kepada SuaraBanyuurip.com, Kamis (8/12/2022).

Daftar UMK tahun 2023 Kabupaten/Kota di Jatim.
© 2022 suarabanyuurip.com/Ist/sbu

Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Cabang Bojonegoro, Anis Yulianti mengungkapkan bahwa keputusan kenaikan UMK Bojonegoro ini disambut gembira kalangan pekerja. Karena dinilai menjadi semacam obat setelah beberapa tahun belum pernah mendapat kenaikan upah minimum yang baik.

Baca Juga :   4 Alat Berat Proyek Embung Tambakromo Disita Warga

Dia kemudian membandingkan kenaikan UMK sejak 2021. Yaitu pada 2021 UMK naik sebesar Rp 50.000 atau Rp 2,48 persen dibandingkan tahun 2020 menjadi Rp2.066.781 dari sebelumnya Rp2.016.7810. Kemudian pada 2022 UMK Bojonegoro naik Rp12.700 menjadi Rp2.079.568.

“Seneng banget, rasanya plong dapat obat. Ini di luar ekspektasi saya tapi saya sudah yakin dan berdoa keputusan Gubernur adil untuk semuanya,” ungkapnya.

Menurut perempuan yang berpofesi di bidang keselamatan kerja unit Mitra Produksi Sigaret (MPS) Kapas ini, kenaikan UMK lebih tinggi dari usulan Dewan Pengupahan Kabupaten sebanyak 3.4%, karena naik menjadi 9.62% dibandingkan UMK tahun 2022. Yakni naik sebesar Rp200.000

“Yang jelas semua buruh bahagia dengan kenaikan UMK ini. Apapun itu, berapapun itu yang terpenting kerja sama yang baik dengan pengusaha agar tercipta lingkungan kerja yang kondusif aman sejahtera semuanya,” pungkasnya.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *